UU
PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 5
Oleh ayat 1 diberi kesempatan Panitia Angket untuk bertindak menurut keadaan; ia dapat memilih sendiri cara memanggil saksi atau ahli. Pada ayat 2 ditetapkan bahwa panggilan oleh Panitia terhadap orang yang tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya sama artinya dengan panggilan oleh jurusita.
