UU
PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 3
Tidaklah cukup ditetapkan bahwa anggota Panitia berhak mengadakan penyelidikan, perlu ditetapkan pula, bahwa semua warga negara, semua penduduk bahkan setiap orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Panitia Angket, agar dicapai hasil yang sebaik-baiknya.
