Pasal 20
(1) Perasaan-perasaan yang dikeluarkan oleh anggota-anggota majelis-majelis Negara
pada pembicaraan perkara-perkara dan permusyawatan-permusyawaratan yang diadakan berhubung dengan itu, tidak boleh menjadi perihal pemeriksaan, apabila menurut undang-undang tentang hal ichwal itu ditentukan kewajiban merahasiakan.
(2) Membebaskan diri dari kewajiban merahasiakan yang dimintakan oleh bekas
pegawai-pegawai sipil atau anggota-anggota ten-tara atau bekas pegawai-pegawai sipil atau bekas anggota-anggota tentara dari segala pangkat juga harus diterima, apabila hal itu didasarkan atas pertimbangan bahwa pengumuman yang diminta dipandang bertentangan dengan kepentingan Negara atau hal itu diadakan atas
perintah dari pejabat atasan mereka yang mengandung dasar-dasar seperti tersebut di atas.
(3) Dalam kedua hal termaksud dalam ayat 2 itu Panitia Angket dapat
mengemukakan kehendaknya, supaya dasar-dasar atas mana mereka yang bersangkutan meminta membebaskan diri akan dikuatkan oleh Menteri dari Kementerian pada mana pegawai sipil atau anggota tentara itu dipekerjakan atau bekas pegawai sipil atau bekas anggota tentara itu pernah dipekerjakan.
(4) Mengenai permintaan pembebasan diri dari seorang bekas Men-teri tentang
urusan-urusan yang berhubungan dengan masa Menteri itu memangku jabatannya, maka penguatan dilakukan oleh Perdana Menteri.
