UU
PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 30
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Angket dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1954,
INDONESIA
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 16 Pebruari 1954
ATAS
TENTANG
