UU
PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 8
Ditetapkan batas umur 16 tahun karena orang-orang yang sudah berumur 16 tahun ini sudah dapat dianggap cukup dewasa dalam cara berfikir, sehingga dapat memberi keterangan-keterangan dengan mengerti benar tentang apa dan maksud yang diterangkannya itu.
