Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/atau badan hukum adalah perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing,
organisasi Indonesia atau organisasi asing dan/atau badan hukum Indonesia
atau badan hukum asing.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/atau badan hukum
adalah perseorangan warga negara Indonesia, organisasi Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12 …
PRESIDEN
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1) Dalam rangka pendaftaran Nazhir, Menteri harus proaktif untuk mendaftar
para Nazhir yang sudah ada dalam masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c …
PRESIDEN
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e Cukup jelas
Huruf f Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud benda bergerak lain sesuai dengan syariah dan peraturan yang berlaku, antara lain mushaf, buku, dan kitab.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Penyerahan surat-surat atau dokumen kepemilikan atas harta benda wakaf
oleh Wakif atau kuasanya kepada PPAIW dimaksudkan agar diperoleh
kepastian keberadaan harta benda wakaf dan kebenaran adanya hak Wakif
atas harta benda wakaf dimaksud.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21 …
PRESIDEN
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan pengadilan adalah pengadilan agama.
Yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan antara lain para ahli waris,
saksi, dan pihak penerima peruntukan wakaf.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum
Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah.
Pasal 29 …
PRESIDEN
Pasal 29
Ayat (1)
Pernyataan kehendak Wakif secara tertulis tersebut dilakukan kepada Lembaga Keuangan Syariah dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan
Nasional.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah
instansi yang terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang
tidak terdaftar (unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34 …
PRESIDEN
Pasal 34
Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan Nasional.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah instansi yang terkait dengan tugas pokoknya. Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang
tidak terdaftar (unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
Yang dimaksud dengan bukti pendaftaran harta benda wakaf adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang yang
menyatakan harta benda wakaf telah terdaftar dan tercatat pada negara dengan status sebagai harta benda wakaf.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan
Nasional. Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah
instansi yang terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang
tidak terdaftar (unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38 …
PRESIDEN
Pasal 38
Yang dimaksud dengan mengumumkan harta benda wakaf adalah dengan
memasukan data tentang harta benda wakaf dalam register umum. Dengan dimasukannya data tentang harta benda wakaf dalam register umum, maka terpenuhi asas publisitas dari wakaf sehingga masyarakat dapat mengakses
data tersebut.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) …
PRESIDEN
Ayat (2)
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara
produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman
modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana
pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.
Yang dimaksud dengan lembaga penjamin syariah adalah badan hukum
yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas suatu kegiatan usaha yang dapat dilakukan antara lain melalui skim asuransi syariah atau skim lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48 …
PRESIDEN
Pasal 48
Pembentukan perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah dilakukan setelah Badan Wakaf Indonesia berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57 …
PRESIDEN
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan
bantuan pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh para pihak yang
bersengketa. Dalam hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa,
maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah.
Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa,
maka sengketa tersebut dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau
mahkamah syar’iyah.
Pasal 63 …
PRESIDEN
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum;
- bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum
lengkap serta masih tersebar dalam berbagai peraturan
perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Undang-Undang
tentang Wakaf;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
