PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2006
Pasal 1
Cukup jelas.
Ang)<a2 Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5O
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 49
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 51
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 51A
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 52
Cukup jelas.
Angka8...
PRESIDEN
Angka 8
Pasal 59A
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pengamanan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf serta untuk menyesuaikan dengan peraturan penrndang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan tanatr bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perlu menyemplunakan Peraturan Pemerintatr Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, perlu
Pasal 5 ayat (2| Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO4 Nomor 159, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a4591;
Undang-Undang Nomor 2 Tatrun 2Ol2 tentang Pengadaan Tanatr Bag Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OL2 Nomor 22, Tarrbatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
Peraturan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4668);
