Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN NAZHIR WAKAF UANG
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.
- Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
- Badan Wakaf INDONESIA, yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA.
- Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Calon Nazhir Wakaf Uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dan memenuhi persyaratan Nazhir sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Nazhir Wakaf Uang harus memenuhi persyaratan lain sebagai berikut: a. memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan, meliputi :
- pengetahuan di bidang keuangan syariah;
- kemampuan untuk melakukan pengelolaan keuangan; dan
- pengalaman di bidang pengelolaan keuangan.
b. memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pemberdayaan ekonomi umat; c. memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan Wakaf Uang; d. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Nazhir Wakaf Uang yang sehat, transparan dan akuntabel; e. memiliki dukungan kerja sama dengan manajer investasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; f. memiliki reputasi keuangan dalam masyarakat, meliputi :
- tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab atas kepailitian perusahaan. g. memiliki kekayaan yang terpisah dengan harta benda Wakaf untuk operasional Nazhir; h. memiliki rencana penghimpunan dan pengelolaan/pengembangan Wakaf Uang; i. dapat bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang/LKS-PWU; j. memiliki sertifikat Nazhir Wakaf Uang dari BWI. (3) Nazhir Wakaf Uang paling kurang memiliki 2 (dua) orang anggota pelaksana dan 2 (dua) orang anggota pengawas. (4) Paling kurang separuh dari jumlah anggota Nazhir Wakaf Uang wajib memiliki kompetensi dan keahlian di bidang pengelolaan Wakaf Uang.
Pasal 3
(1) Dalam rangka memberikan tanda bukti pendaftaran calon Nazhir Wakaf Uang, BWI melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen, seperti :
foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
daftar riwayat hidup;
struktur kepengurusan;
legalitas organisasi atau badan hukum;
surat keterangan domisili;
rencana kerja penghimpunan dan pengelolaan/pengembangan Wakaf Uang;
rekomendasi dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang/LKS-PWU;
sertifikat Nazhir Wakaf Uang;
surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh akuntan publik bermaterai cukup; dan
surat pernyataan memenuhi persyaratan bermaterai cukup. (2) Untuk melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BWI melakukan wawancara terhadap calon Nazhir Wakaf Uang, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen diterima lengkap.
Pasal 4
Nazhir Wakaf Uang yang terdaftar di BWI mendapatkan nomor registrasi sebagai bukti legalitas operasional.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 April 2010 KETUA BADAN WAKAF INDONESIA,
THOLHAH HASAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
