PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN NAZHIR WAKAF UANG
Pasal 5
BAB 3 — PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 April 2010 KETUA BADAN WAKAF INDONESIA,
THOLHAH HASAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
