Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN NAZHIR WAKAF UANG
(1) Dalam rangka memberikan tanda bukti pendaftaran calon Nazhir Wakaf Uang, BWI melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen, seperti :
foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
daftar riwayat hidup;
struktur kepengurusan;
legalitas organisasi atau badan hukum;
surat keterangan domisili;
rencana kerja penghimpunan dan pengelolaan/pengembangan Wakaf Uang;
rekomendasi dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang/LKS-PWU;
sertifikat Nazhir Wakaf Uang;
surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh akuntan publik bermaterai cukup; dan
surat pernyataan memenuhi persyaratan bermaterai cukup. (2) Untuk melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BWI melakukan wawancara terhadap calon Nazhir Wakaf Uang, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen diterima lengkap.
