Pasal 43
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) …
PRESIDEN
Ayat (2)
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara
produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman
modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana
pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.
Yang dimaksud dengan lembaga penjamin syariah adalah badan hukum
yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas suatu kegiatan usaha yang dapat dilakukan antara lain melalui skim asuransi syariah atau skim lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
