UU
Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan
Nasional.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah
instansi yang terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang
tidak terdaftar (unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
