UU
Pasal 29
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Pernyataan kehendak Wakif secara tertulis tersebut dilakukan kepada Lembaga Keuangan Syariah dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Pernyataan kehendak Wakif secara tertulis tersebut dilakukan kepada Lembaga Keuangan Syariah dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas