UU
Pasal 28
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum
Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah.
Pasal 29 …
PRESIDEN
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum
Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah.
PRESIDEN