UU
Pasal 62
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan
bantuan pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh para pihak yang
bersengketa. Dalam hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa,
maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah.
Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa,
maka sengketa tersebut dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau
mahkamah syar’iyah.
Pasal 63 …
PRESIDEN
