UU
Pasal 38
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Yang dimaksud dengan mengumumkan harta benda wakaf adalah dengan
memasukan data tentang harta benda wakaf dalam register umum. Dengan dimasukannya data tentang harta benda wakaf dalam register umum, maka terpenuhi asas publisitas dari wakaf sehingga masyarakat dapat mengakses
data tersebut.
