PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah . . .
- Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
- Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), yang merupakan kabupaten asal Kota Kotamobagu.
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Kotamobagu di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
Kota Kotamobagu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Kotamobagu Utara;
- Kecamatan Kotamobagu Timur;
- Kecamatan Kotamobagu Selatan;
- Kecamatan Kotamobagu Barat;
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kota Kotamobagu mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Passi Barat dan Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan dan Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan . . .
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kota Kotamobagu secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III . . .
Pasal 7
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kota Kotamobagu mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan . . .
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 8
Peresmian Kota Kotamobagu dan pelantikan Penjabat Walikota Kotamobagu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Kotamobagu untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat
memilih . . .
memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kotamobagu dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Kotamobagu.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kota Kotamobagu dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Kotamobagu.
(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota
definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Walikota Kotamobagu.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila . . .
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 11
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota
Kotamobagu dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V . . .
Pasal 13
(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat
Walikota Kotamobagu menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Kotamobagu.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Kotamobagu.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam wilayah Kota Kotamobagu;
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Kotamobagu;
utang . . .
- utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kota Kotamobagu menjadi tanggung jawab Kota Kotamobagu; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Kotamobagu.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Kota Kotamobagu berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Kotamobagu sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun pertama dan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Kotamobagu sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Kotamobagu.
(4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
(6) Penjabat Walikota Kotamobagu menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow.
(7) Penjabat Walikota Kotamobagu menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Pasal 16
Penjabat Walikota Kotamobagu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII . . .
PEMBINAAN
Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Kotamobagu dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Kotamobagu.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Walikota Kotamobagu menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan
Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 . . .
Pasal 19
(1) Sebelum Kota Kotamobagu menetapkan Peraturan
Daerah dan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow, Peraturan dan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow yang selama ini berlaku di Kota Kotamobagu harus disesuaikan dengan Undang- Undang ini.
Pasal 20
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Kotamobagu disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Bolaang Mongondow pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kota Kotamobagu di wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa pembentukan Kota Kotamobagu diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara;
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan
Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran . . .
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
