Pasal 13
BAB 5 — PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat
Walikota Kotamobagu menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Kotamobagu.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Kotamobagu.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam wilayah Kota Kotamobagu;
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Kotamobagu;
utang . . .
- utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kota Kotamobagu menjadi tanggung jawab Kota Kotamobagu; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Kotamobagu.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
