UU
PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota
Kotamobagu dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
