UU
PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU
Pasal 8
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kota Kotamobagu dan pelantikan Penjabat Walikota Kotamobagu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
