Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Kotamobagu untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat
memilih . . .
memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kotamobagu dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Kotamobagu.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
