UU
PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU
Pasal 16
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Walikota Kotamobagu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII . . .
PEMBINAAN
