PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan dari Wilayah Kota Kotamobagu ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Bolaang dan Kecamatan Lolayan;
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Dumoga Utara; dan
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sangtombolang dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peta Wilayah Kecamatan Lolak Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow di Kotamobagu;
bahwa dalam perkembangannya Kota Kotamobagu yang sejak tahun 1959 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow, telah menjadi daerah otonom yang terpisah dari Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow perlu dipindahkan dari wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow;
bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dari wilayah Kota Kotamobagu ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dimaksudkan pula untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow;
bahwa . . . www.djpp.depkumham.go.id
bahwa wilayah Kecamatan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4680);
