PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Bolaang dan Kecamatan Lolayan;
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Dumoga Utara; dan
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sangtombolang dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Lolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peta Wilayah Kecamatan Lolak Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
