PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow.
