UU
PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
