Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Pasal 1
Dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dibentuk Kabupaten
Aceh Tenggara.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri dari
Kecamatan-kecamatan :
Pulonas,
Bambel,
Lawe Sigala-gala,
Blangkejeren,
Kutapanjang,
Rikit.Gaib,
Lawe Alas,
Terangon,
Babussalam,
yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1956.
(2) Wilayah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana yang ditentukan
dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-
undang Nomor 24 Tahun 1956, diubah sehingga meliputi dan terdiri
dari Kecamatan-kecamatan :
Bukit,
Babasan,
Lingga,
Kota Takengon,
Badar,
Timang Gajah,
Sila Nara.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara berkedudukan di
Kutacane.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) berkedudukan di
Takengon.
Pasal 4
(1) Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Deerah Kabupaten Aceh
Tenggara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
(2) Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Tengah (baru) masing-masing mempunyai Anggota sekurang-
kurangnya 20 (dua-puluh) orang dan sebanyak-banyakaya 40 (empat-
puluh) orang.
Pasal 5
Urusan rumah tangga Daerah yang ditentukan dalam Undang-undang
Nomor 7 Drt. Tahun 1956 untuk Kabupaten Aceh Tengah (lama)
berlaku pula bagi Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal 6 …
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah yang
dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang ini, di Kabupaten Aceh
Tenggara dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah.
(2) Untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah Kabupaten Aceh Tenggara menyelenggarakan segala sesuatu
yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan,
pengelolaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
(1) Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama) di Kutacane
yang ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ditunjuk
sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai
dilantiknya Kepala Daerah baru hasil pemilihan.
(2) Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) pada saat Undang-
undang ini mulai berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Kabupaten
Aceh Tengah (baru) sampai habis masa jabatannya.
Pasal 8 …
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Pegawai-pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah
(lama) yang bekerja di dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara,
diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
(2) Harta kekayaan baik yang berujud benda bergerak maupun tidak
bergerak yang dikuasai dan atau dimiliki Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang ada dalam wilayah Kabupaten
Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Aceh Tenggara.
(3) Penyelesaian admwstrasi mengenai ketentuan yang dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 9
(1) Untuk membantu perlengkapan pertama organisasi pemerintahan
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, maka dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut pada mata Anggaran Departemen
Dalam Negeri disediakan sejumlah biaya sesuai dengan kemampuan
keuangan Negara.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga
disediakan oleh Departemen-departemen yang bersangkutan dalam
rangka menyiapkan perlengkapan pertarna Jawatan-jawatan atau
Instansi Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Kabupaten Aceh
Tenggara.
Pasal 10 …
PRESIDEN
Pasal 10
Segala peraturan perundang-undangan yang pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Tengah (lama), tetap
berlaku bagi Kabupaten Aceh Tenggara sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini dan selama belum dicabut atau diganti
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 11
Hal-hal yang timbul sebagai akibat dan dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG TENTANG
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1974
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan dalam
rangka pembinaan Daerah, Daerah Otonom Kabupaten Aceh Tengah
yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun
1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, perlu ditinjau
kembali ;
- bahwa untuk lebih mengintensipkan dan memperlancar jalannya
pemerintahan dan pembangunan dalam Propinsi Daerah Istimewa
Aceh serta dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah dipenuhi
dan adanya persiapan-persiapan yang nyata, maka sebagian dari
wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari bekas
Kewedanaan-kewedanaan Tanah Alas dan Gayo Luas perlu
dipisahkan untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten
Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
- Pasal-pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
Undang-undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 58) juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun
1956;
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 83) juncto Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37) ;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun
1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915).
