UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai-pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah
(lama) yang bekerja di dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara,
diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
(2) Harta kekayaan baik yang berujud benda bergerak maupun tidak
bergerak yang dikuasai dan atau dimiliki Pemerintah Daerah
Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang ada dalam wilayah Kabupaten
Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Aceh Tenggara.
(3) Penyelesaian admwstrasi mengenai ketentuan yang dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
