UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk membantu perlengkapan pertama organisasi pemerintahan
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, maka dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut pada mata Anggaran Departemen
Dalam Negeri disediakan sejumlah biaya sesuai dengan kemampuan
keuangan Negara.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga
disediakan oleh Departemen-departemen yang bersangkutan dalam
rangka menyiapkan perlengkapan pertarna Jawatan-jawatan atau
Instansi Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Kabupaten Aceh
Tenggara.
Pasal 10 …
PRESIDEN
