UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama) di Kutacane
yang ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ditunjuk
sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai
dilantiknya Kepala Daerah baru hasil pemilihan.
(2) Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) pada saat Undang-
undang ini mulai berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Kabupaten
Aceh Tengah (baru) sampai habis masa jabatannya.
Pasal 8 …
PRESIDEN
