UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Pasal 6
BAB 2 — URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah yang
dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang ini, di Kabupaten Aceh
Tenggara dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah.
(2) Untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah Kabupaten Aceh Tenggara menyelenggarakan segala sesuatu
yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan,
pengelolaan harta, dan milik serta lain-lain hal yang dipandang perlu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
