UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara berkedudukan di
Kutacane.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) berkedudukan di
Takengon.
