UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri dari
Kecamatan-kecamatan :
Pulonas,
Bambel,
Lawe Sigala-gala,
Blangkejeren,
Kutapanjang,
Rikit.Gaib,
Lawe Alas,
Terangon,
Babussalam,
yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1956.
(2) Wilayah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana yang ditentukan
dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-
undang Nomor 24 Tahun 1956, diubah sehingga meliputi dan terdiri
dari Kecamatan-kecamatan :
Bukit,
Babasan,
Lingga,
Kota Takengon,
Badar,
Timang Gajah,
Sila Nara.
Pasal 3 …
PRESIDEN
