UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG TENTANG
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1974
,
ttd
PRESIDEN
