UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang timbul sebagai akibat dan dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
