PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
- Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
- Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
- Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
- Agama adalah agama Islam.
- Manteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal 3
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat.
Pasal 4
PRESIDEN
Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Pengelolaan zakat bertujuan :
- meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama;
- meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
- meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
Pasal 6
(1) Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk
oleh pemerintah.
(2) Pembentukan badan amil zakat:
- nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
- daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;
- daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau walikota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
- kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
(3) Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang
bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
(4) Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan
pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.
(5) Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur
pengawas, dan unsur pelaksana.
Pasal 7
(1) Lembaga amil zakat dilakukan, dibina, dan dilindungi oleh
pemerintah.
(2) Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PRESIDEN
Pasal 8
Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
Pasal 11
(1) Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Harta yang dikenai zakat adalah;
- emas, perak, dan uang;
- perdagangan dan perusahaan;
- hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
- hasil pertambangan;
- hasil peternakan;
- hasil pendapatan dan jasa;
- rikaz.
(3) Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya
ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 12
(1) Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara
mnerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki.
PRESIDEN
(2) Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam
pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki.
Pasal 13
Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
Pasal 14
(1) Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban
zakatnya berdasarkan hukum agama.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban
zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzakki untuk menghitungnya.
(3) Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga
amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
Pasal 16
(1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai
dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas
kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
PRESIDEN
Pasal 17
Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif.
PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan
oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(2) Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota.
(3) Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur
pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik.
Pasal 19
Badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
SANKSI
Pasal 21
(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau
mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan
hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan
pelanggaran.
PRESIDEN
(3) Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat
yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
Dalam hal muzakki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Republik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat nasional.
Pasal 23
Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.
Pasal 24
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan
zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkannya
undang-undang ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 25
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999
,
ttd.
MULADI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;
- bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat;
- bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
- bahwa upaya menyempurnakan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan; e bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
PRESIDEN
