UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 5
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengelolaan zakat bertujuan :
- meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama;
- meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
- meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
