UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
(1) Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk
oleh pemerintah.
(2) Pembentukan badan amil zakat:
- nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
- daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;
- daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau walikota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
- kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
(3) Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang
bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
(4) Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan
pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.
(5) Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur
pengawas, dan unsur pelaksana.
