UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
(1) Lembaga amil zakat dilakukan, dibina, dan dilindungi oleh
pemerintah.
(2) Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PRESIDEN
