UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
