PERUBAHAN KEDUA ATAS SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN AMIL
Pasal 1
Mengubah susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2004, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011 adalah:
Ketua Umum : Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc Ketua Bidang Program : Laksda TNI (Purn) Husein Ibrahim Ketua Bidang Jaringan : dr. Naharus Surur, M.Kes Sekretaris Umum : drh. Emmy Hamidiyah, M.Si Wakil Sekretaris : M. Fuad Nasar, S.Sos Bendahara Umum : Hj. Iesje S. Latief Wakil Bendahara : Teten Kustiawan, SE, Ak.
Divisi Pengumpulan : 1. Dr. Hj. Siti Chalimah Fadjriyah, SE, Ak., MM
- Bakhtiar Rakhman, SE
- Drs. H. Mohammad Siddik Kertapati, MA
Divisi Pendistribusian : 1. Drs. H. Abd Rahman Anwar
- Abdullah Hasyim, MA, MBA
- Drs. Syahrullah Iskandar, MA
Divisi Pendayagunaan : 1. Taufik Hidayat, M.Ec
- L.I.A. Muzaffar Daud
- Drs. Mas'ud Halimi, MA
Divisi Pengembangan : 1. Dr. Setiawan Budi Utomo, Lc
- Dr. Ahmad Mukhlis Yusuf
- Dra. Hj. Elvi Hudriyah, MA
Ketua : H. Muchtar Zarkasyi, SH Sekretaris : Prof. Dr. H. Nasrun Haroen, MA Anggota : 1. Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
- Drs. H. M. Djamal Doa
- Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo, MA
- Drs. H. Mubarok, M.Si
- Drs. H. Amidhan
Ketua : Drs. H. Achmad Subianto, MBA Sekretaris : Drs. H. Tulus Anggota : 1. Drs. H. M. Suparta, MA
- Drs. H. Basri Bermanda
- Prof. Dr. H. Artani Hasbi
- Drs. KH. Masrur Ainin
Najih
- Iskandar Zulkarnain, SE, M.Si
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2008
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa dengan telah berakhirnya masa bakti Anggota Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007, dan dalam rangka kesinambungan pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional;
