KEPPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN AMIL
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2008
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2008
INDONESIA,
ttd.