KEPPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN AMIL
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
