UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 21
(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau
mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan
hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan
pelanggaran.
PRESIDEN
(3) Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat
yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
