UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 16
BAB 5 — PENDAYAGUNAAN ZAKAT
(1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai
dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas
kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
PRESIDEN
