UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
- Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
- Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
- Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
- Agama adalah agama Islam.
- Manteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
