UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 11
BAB 4 — PENGUMPULAN ZAKAT
(1) Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Harta yang dikenai zakat adalah;
- emas, perak, dan uang;
- perdagangan dan perusahaan;
- hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
- hasil pertambangan;
- hasil peternakan;
- hasil pendapatan dan jasa;
- rikaz.
(3) Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya
ditetapkan berdasarkan hukum agama.
