TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam undang-undang ini dengan:
- Presiden, ialah Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Pertahanan, ialah Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
- masa satu windu ialah masa delapan tahun yang pertama dalam usia Angkatan Perang Republik Indonesia ialah waktu antara tanggal 5 Oktober 1945 sampai tanggal 5 Oktober 1953;
- anggota Angkatan Perang, ialah anggota militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Republik Indonesia dengan tidak memandang pangkat dan kedudukannya.
NAMA
Pasal 2
Tanda kehormatan yang dimaksudkan dalam undang-undang ini diberi nama: "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia".
Pasal 3
Yang dapat menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" ialah anggota-anggota Angkatan Perang yang pada tanggal 5 Oktober 1953 masih berada dalam dinas aktip dan yang selama masa satu windu sejak diresmikan berdirinya Angkatan Perang Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1945 hingga tanggal 5 Oktober 1953, terus menerus sebagai anggota Angkatan Perang menunjukkan kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk Nusa dan Bangsa.
Pasal 4
Anggota-anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum pada
atau meninggal karena sebab-sebab lain, sesudah tanggal 5 Oktober 1953, menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" secara posthuum. Dalam hal yang demikian itu tanda kehormatan ini diterimakan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang terdekat.
Pasal 5
Presiden. menyimpang dari ketentuan yang mutlak tentang waktu masa dinas, yang menjadi syarat untuk menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia", ialah waktu delapan tahun antara tanggal 5 Oktober 1945 dan tanggal 5 Oktober 1953, dapat menetapkan pemberian tanda kehormatan itu kepada mereka, yang dalam masa delapan tahun itu, telah memenuhi masa dinas terus menerus untuk waktu paling sedikit tujuh tahun.
BENTUK.
Pasal 6
"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" berbentuk: Sebuah medali bersudut delapan beraturan yang dibuat dari perunggu sepuh emas dengan ukuran lebar tiga puluh empat milimeter; ditengah-tengah, dalam lingkaran pita dengan kata-kata "Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia", dilukiskan seekor burung Garuda, dengan lukisan sebuah bintang bersudut lima diatas kepalanya, delapan bintang kecil bersudut lima dalam lingkaran pada dadanya, dan sebuah rantai, yang terdiri dari tiga mata rantai dalam cengkeramannya.
Pasal 7
Anggota-anggota Angkatan Perang yang dimaksudkan dalam pasal 3 memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia", lengkap pada pakaian upacara, pada upacara-upacara resmi peringatan Hari Nasional dan Hari Angkatan Perang, pada sebuah pita, yang dibuat dari sutera berukuran lebar tiga puluh empat milimeter, panjang tiga puluh delapan milimeter, berwarna dasar putih, dengan delapan garis-garis merah tegak lurus dan berukuran lebar dua milimeter, pada dada sebelah kiri, diatas saku baju.
Pasal 8
Para bekas anggota Angkatan Perang yang telah menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" memakai tanda kehormatan ini hanya pada waktu menghadiri upacara-upacara resmi peringatan Hari Nasional dan Hari Angkatan Perang dalam bentuk dan pada tempat yang sama pada pakaiannya, seperti ditentukan dalam
Pasal 9
Anggota-anggota Angkatan Perang diperkenankan memakai medali Sewindu ngkatan Perang Republik Indonesia"sehari-hari pada pakaian seragam, bukan pakaian upacara, dalam bentuk sebuah pita kecil, yang dibuat dari sutera berukuran panjang tiga puluh empat milimeter, lebar sepuluh milimeter, dengan warna dasar serta jumlah dan ukuran lebar garis-garis merah yang sama seperti pada pita seperti dimaksud dalam pasal 7 diatas, pada dada kiri membujur diatas saku baju.
Pasal 10
"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" tidak boleh dipakai oleh anggota Angkatan Perang pada waktu menjalankan: hukuman penjara pidana, hukuman penjara tata tertib tentara, penahanan atau selam menjalankan pekerjaan lain sebagai pengganti penahanan.
Pasal 11
Hak untuk memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" hilang, apabila anggota Angkatan Perang yang dimaksud dalam pasal 3 :
- dijatuhi hukuman penjara lamanya 2 (dua) tahun atau lebih;
- dijatuhi hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari Angkatan Perang oleh Pengadilan dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk menjadi anggota alat perlengkapan bersenjata;
- dikeluarkan dari Angkatan Perang berhubung kelakuannya, berdasarkan ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Tata tertib Tentara, atau berdasarkan hukum administratip;
- masuk dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia.
Pasal 12
Hak untuk memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" hilang, apabila bekas anggota Angkatan Perang, yang dimaksud dalam pasal 8:
- dijatuhi hukuman penjara lamanya 2 (dua) tahun atau lebih;
- dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan pada alat perlengkapan bersenjata;
- dikeluarkan tidak dengan hormat dari jabatan atau pekerjaan Pemerintah.
PEMBERIAN.
Pasal 13
"Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" diberikan oleh Presiden Republik Indonesia atas namanya oleh Menteri Pertahanan dengan surat tanda kehormatan model tersebut dalam lampiran.
PENUTUP.
Pasal 14
Peraturan-peraturan selanjutnya, yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemberian tanda kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 15
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Indonesia" dan berlaku mulai hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1954
INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 15 September 1954.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
1 . bahwa masa satu windu, sejak saat diresmikan berdirinya Angkatan Perang Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1945 hingga tanggal 5 Oktober 1953, wajib dicatat dalam sejarah Perjuangan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, sebagai masa yang mempunyai arti yang sangat penting bagi tradisi Angkatan Perang Republik Indonesia;
- bahwa perlu diadakan tanda kehormatan sebagai tanda penghargaan untuk mereka, yang selama masa satu windu itu, terus-menerus sebagai anggota Angkatan Perang, menunjukkan kesetiaan, kesungguhan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya;
- bahwa adalah tepat untuk mengambil sebagai dasar undang- undang ini, termasuk suatu tujuan tertentu, ialah membimbing Angkatan Perang Republik Indonesia kearah penegakan dan pemeliharaan tradisi yang luhur, serta membimbing anggota- anggotanya kearah sifat-sifat yang utama dalam pengabdiannya untuk Nusa dan Bangsa;
pasal 87 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
