UU
TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK
Pasal 15
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Indonesia" dan berlaku mulai hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1954
INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 15 September 1954.
