UU
TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK
Pasal 3
BAB 3 — SYARAT-SYARAT UNTUK MENERIMA.
Yang dapat menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" ialah anggota-anggota Angkatan Perang yang pada tanggal 5 Oktober 1953 masih berada dalam dinas aktip dan yang selama masa satu windu sejak diresmikan berdirinya Angkatan Perang Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1945 hingga tanggal 5 Oktober 1953, terus menerus sebagai anggota Angkatan Perang menunjukkan kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk Nusa dan Bangsa.
